Prediktoronline - Mantan anggota DPR RI Ruhut Sitompul akhirnya diputus bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus penghinaan terhadap para aktivis yang dilakukannya sekitar 7 tahun lalu. Ruhut menyebut para aktivis yang menolak rencana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto sebagai Anak PKI. Mereka yang menggugat Ruhut adalah Judilherry Justam (Petisi 50), M Chozin Amirullah (mantan Ketua PB HMI 2009-2011), almarhum Chris Siner Key Timu (Petisi 50), dan Stefanus Asat Gusma (mantan Ketua PMKRI 2010-2012)
Agen Bandar Togel Terbaik 2017 - Tepatnya pada tanggal 25 Oktober 2010 Ruhut mengeluarkan pernyataan yang dikutip oleh sebuah media online yang berbunyi: “Yang tak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI.” Atas pernyataan tersebut para aktivis merasa dilecehkan dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agen Casino
Agen sbobet - Awalnya gugatan perkara nomor: 10/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tidak dikabulkan oleh PN Jakpus. Namun melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diajukan pada tanggal 30 Nopember 2011, dikabulkan. Melalui amar putusan no. 343/PDT/2012/PT.DKI tertanggal 16 Oktober 2012, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan para aktivis. Kalah di Pengadilan Tinggi, Tahun 2016 Ruhut melakukan kasasi ke tingkat MA namun kalah lagi. Oleh MA Ruhut diputus bersalah melalui amar Putusan Kasasi no. 3316K/PDT/2016. Agen Judi Bola Online
“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah menolak upaya Kasasi Ruhut Sitompul atas dikabulkannya gugatan kami, demikian disampaikan oleh salah satu penggugat M Chozin Amirullah pada konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Agen casino
Lebih lanjut mantan staf khusus Mendikbud tersebut menyampaikan bahwa putusan MA tersebut pada dasarnya bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat yang kritis atau berbeda pendapat dengan pemerintah.
Prediktoronline - “Pertama, bahwa setiap warga negara memiliki harkat, martabat dan kehormatan yang harus dihormati. Kedua, setiap sikap kritis warga masyarakat tidak boleh dilabelisasi dengan sesuatu yang merendahkan termasuk penggunaan kata “PKI” atau kalau sekarang “teroris” untuk maksud menyudutkan. Ketiga, keputusan ini menunjukan bahwa demokrasi harus dijunjung dengan sikap yang tidak merendahkan apalagi membelenggu daya kritis masyarakat," jelas mantan koordinator Pendopo Relawan Anies-Sandi tersebut. Agen Togel
Sementara itu pengacara penggugat Gatot Goei menjelaskan bahwa dengan keluarnya putusan kasasi MA tersebut maka Ruhut wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 131.300 (seratus tigapuluh satu ribu tiga ratus rupiah), serta melakukan permintaan maaf secara terbuka di 2 (dua) media nasional dengan ukuran yang ukurannya ½ halamannya yang isinya:
PERMOHONAN MAAF
"Saya Ruhut Sitompul dengan ini memohon maaf kepada Para Pembanding semula Para Penggugat dan Rakyat Bangsa Indonesia atas pernyataan Ruhut Sitompul termaksud dalam berita pada media elektronik www.inilah.com tertanggal 25 oktober 2010 karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.” Bandar Togel Online Terpercaya
Pengacara Gatot mewakili kliennya memberikan waktu selama dua minggu kepada Ruhut Sitompul untuk melaksanakan putusan tersebut. Bandar Togel Online Aman dan Terpercaya