Agen Poker - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan untuk menghadirkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, guna dijadikan saksi dalam sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Buni Yani.
"Ada kemungkinan dihadirkan. Sesuai dengan kebutuhan persidangan untuk pembuktian. Nanti majelis putuskan," ujar JPU, Anwarudin, saat ditemui seusai pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Arsip, Bandung, Selasa, 11 Juli 2017.
Buni melayangkan eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepadanya. Namun majelis hakim menolak seluruh nota keberatan Buni. Bandar Togel Terbaik dan Terpercaya
Alhasil, perkara Buni tetap dilanjutkan. Agenda selanjutnya ialah pemeriksaan saksi. Sidang pemeriksaan saksi akan dimulai pada 18 Juli 2017 dengan menghadirkan tiga saksi yang didatangkan JPU. Agen Poker
Prediktoronline.blogspot.com- Kasus ini bermula saat Buni mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya mengunggah, Buni membubuhinya dengan keterangan transkrip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al-Maidah.
Atas perbuatannya, Buni didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Ahok tersebut. Ia didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bandar Togel Terbaik dan Terpercaya
Reload Posting :